Masyarakat di Kawasan Gambut Sering Tertipu

Masyarakat yang bermukim di kawasan gambut sering tertipu oleh perusahaan. Mulai dari hak masyarakat yang kabur hingga ada izin

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat yang bermukim di kawasan gambut sering tertipu oleh perusahaan. Mulai dari hak masyarakat yang kabur hingga ada izin yang menghapus hak masyarakat.

Hal ini mengemuka dalam pelatihan pedoman penyusunan perdes dan penyusunan kerangka pengamanan sosial oleh Badan Restorasi Gambut, pada Jumat (16/6).

Musri Nauli selaku fasilitator mengatakan ini masalah klasik. "Pengalaman mereka itu sering dibohongi. Itu yang membuat mereka menganggap pentingnya memahami hukum," kata Musri.

Selain itu, banyak pula masyarakat yang mengeluhkan pada Nauli soal bagaimana menggunakan kembali lahan mereka yamg rusak. Sebab lahan mereka yang merupakan kawasan gambut sudah rusak karena kebakaran tahun sebelumnya.

"Kawasannya hancur. Jadi ketika mereka kebakaran, perusahaan tidak menanggung. Mereka tidak bisa lagi menggunakan lahan. Sedangkan gambut ini nggak sama dengan mineral," ungkap Musri.

Dia mengatakan, masyarakat sebenarnya punya kearifan sendiri. "Sebenarnya masyarakat punya cara untuk mengelola gambut. Beberapa dari mereka bahkan ada komoditi utama sagu," katanya.

Selain itu, jelas Musri, masyarakat juga membuat sekat kanal. Gambut jadi basah lagi. Nyambung. Kemudian melakukan penanaman lagi.

Musri menjelaskan sebenarnya masyarakat punya hukum adat yang tidak diakui negara. "Itulah tujuannya, kita angkat kembali potensi pengetahuan mereka menjadi peraturan desa," kata Musri.

Sebelumnya diketahui Badan Restorasi Gambut (BRG) mendorong desa-desa yang berada di areal target restorasi gambut di 75 desa prioritas di Sumatera. Desa ini berada di Kawasan Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

BRG menyelenggarakan pelatihan di Swissbel Hotel Jambi. Tujuannya untuk segera membuat perencanaan peraturan desa dan kerangka pengaman sosial yang memuat aspek perlindungan gambut.

Myrna Safitri selaku Deputi III Bidang Edukasi Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG mngatakan dorongan ini akan berdampak positif.

"Kalau dimulai sekarang, maka tahun depan bisa disahkan sehingga dengan adanya peraturan desa itu dana desa bisa masuk. Basanya desa itu bisa mandiri dengan melakukan kegiatan dengan dana desa," katanya pada Kamis (15/6).

Acara ini diselenggarakan sejak Kamis (15/6) hingga Minggu (18/6).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved