EDITORIAL
Penjara di Ujung Medsos
Namun nyatanya, kini media sosial malah banyak yang menggunakannya untuk menebar kebencian.
MEDIA sosial dewasa ini semakin sering disalahgunakan penggunanya. Sesuai namanya, media sosial harusnya menjadi media atau wadah untuk berinteraksi dengan baik ke anggota keluarga, teman, dan komunitas. Namun nyatanya, kini media sosial malah banyak yang menggunakannya untuk menebar kebencian.
Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial belakangan ini pun menjadi perhatian kepolisian. Beberapa warga sipil sudah diamankan pihak kepolisian akibat postingannya yang bernada hate speech, seperti di Lampung, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan di berbagai daerah lainnya.
Di Jambi, beberapa waktu lalu juga sempat diamankan seorang perempuan karena statusnya di Facebook yang bernada ujaran kebencian. Perempuan yang berstatus mahasiswi itu menuliskan di akunnya kalimat-kalimat yang merendahkan personel Polri. Air matanya tumpah saat polisi membawanya akibat postingannya itu. Ia beruntung, polisi akhirnya memaafkannya.
Lalu kini, di Kerinci pun dihebohkan atas postingan dari seorang pengguna media sosial yang berinisial MA. Di akun facebooknya tertulis status yang isinya merendahkan kelompok warga di sana. MA pun akhirnya dibawa polisi dari rumahnya untuk dimintai keterangan terkait dengan postingan di akun Facebook tersebut.
Kakak dari MA menyebut itu bukan akun Facebook adiknya, melainkan akun yang dibuat jadi mirip dengan milik adiknya. Caranya membuat sebuah akun Facebook dan mengambil foto-foto adiknya, sehingga seolah-olah itu milik adiknya itu. Namun benar atau tidak, di akun Facebook itu telah tertulis kalimat yang membuat kelompok warga tersinggung karena merasa direndahkan.
Ujaran kebencian ini berpotensi membuat pemilik akun terseret dalam kasus pidana. Pelaku bisa dijerat UU ITE dengan ancama penjara 4 tahun, dan denda Rp 750 juta. Bila ada penghinaan atas dasar SARA di dalamnya, bisa jadi hukumannya saja bertambah, atau dikenakan pasal berlapis. UU ini sebenarnya bertujuan menciptakan masyarakat santun saat berinteraksi di dunia maya.
Selain berdampak hukum, tak menutup kemungkinan ujaran kebencian berujung pada persekusi, yang dilakukan oleh orang-orang yang tersinggung atas status ujaran kebencian itu. Persekusi merupakan pemburuan sewenang‑wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Beberapa persekusi sudah terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini.
Persekusi dan ujaran kebencian sama-sama melanggar hukum. Dua-duanya sama-sama tindakan yang tidak layak untuk dilakukan, sebab sama-sama menciptakan suasana yang tidak kondusif, dan berpotensi mengacaukan situasi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu kiranya perlu bagi kita semua, untuk saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak sampai mengumbar kebencian di media sosial. Kasus terjeratnya orang-orang akibat ujaran kebencian, dan terjerat akibat persekusi, kiranya sudah membuat kita sadar bahwa dua hal itu sama-sama tindakan yang merugikan diri sendiri.
Seandainya kita benci dengan seseorang atau sekelompok orang, menuliskannya di media sosial juga tidak akan menyelesaikan masalah. Jadi untuk apa mengumbar status yang bernada tidak baik, apalagi menuliskan ujaran kebencian di medsos? Marilah cerdas menggunakan medsos. (*)