Pengoplos Minuman Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Minsai alias Acai (42) dan US alias BS (38) terdakwa dalam perkara minuman keras (miras) oplosan dituntut pidana 1 tahun penjara.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Jaksa Tuntut Acai 1 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Minsai alias Acai (42) dan US alias BS (38) terdakwa dalam perkara minuman keras (miras) oplosan dituntut pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Yusma, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/6).
Di persidangan yang diketuai Barita Saragih, Yusma, JPU Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara menuntut kedua terdakwa dengan Undang-Undang Pangan nomor 18 Tahun 2012.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," bilang Yusma, membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa, kemarin.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui, rumah yang dijadikan tempat memproduksi miras oplosan itu, terletak di Jalan Guru Mochtar RT 09, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Rumah itu digerebek, Senin (27/2) lalu, sekira pukul 20.00. Awalnya, anggota menerima laporan dari warga bahwa ada miras palsu beredar di Jambi. Setelah ditelusuri, muncul nama Acai, yang diketahui sebagai pemilik Karaoke Hawai.
Dia lalu dijemput di rumahnya di. Setelah diinterogasi, hari itu juga Acai diminta menunjukkan rumah tempat produksi miras palsu itu.
Setelah tiba di rumah tersebut, barulah aktivitas ini terbongkar. Di sana ditemukan alat-alat dan bahan lengkap untuk memproduksi.
Setelah mendapati rumah itu, polisi pun menjemput bawahan Acai berinsial US alias BS (38) di rumahnya di kawasan Pattimura. BS ini adalah orang yang ditugasi untuk memproduksi miras tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tanpa izin edar dengan ancaman 2 tahun penjara.