Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan atas PT RKK Ditolak Hakim
Dalam putusan perdatanya, majelis hakim menilai tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, majelis hakim menolak guga
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) terkait kebakaran lahan dan kabut asap beberapa waktu lalu, ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan KLH terhadap PT RKK, selaku tergugat, atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan perdatanya, majelis hakim menilai tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk keseluruhan.
"Mengadili. Menolak eksepsi seluruhnya, menolak prosesi seluruhnya, menolak sita jaminan. Dan, pokok perkara menolak permohonan penggugat seluruhnya," kata Barita Saragih, saat membacakan amar putusannya, Senin (12/6).
Majelis hakim juga menyatakan perhitungan kerugian ekologis, ekonomis adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Selanjutnya, menghukum penggugat membayar uang perkara sebesar Rp 954 ribu.
Kuasa hukum penggugat, Edi Muchtar, mengaku kecewa. Menurutnya, ada banyak hal yang membuat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Jambi. Antara lain hasil penghitungan kerugian yang dipermasalahkan karena dinilai tidak terakreditasi. "Kita kecewa. Enam saksi ahli yang kita hadirkan tidak diterima keterangannya satupun.
Sedangkan dari tergugat (PT RKK) hanya menghadirkan satu orang saksi ahli. Dan, itu didengar majelis hakim," sebut Edi Muktar, saat diminta tanggapan terkait putusan majelis hakim.
Edi mengatakan masih ada waktu untuk menentukan sikap dan mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kita punya waktu dua minggu untuk banding. Kita akan laporkan dulu ke KLH. Kemungkinan besar kita banding," tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, PT RKK digugat Kementerian Ligkungan Hidup (KLH). KLH menggugat PT RKK membayar kerugian immateril Rp 1 triliun. Tergugat disebut telah menyebabkan kerusakan hutan lingkungan akibat kebakaran hutan oleh PT RKK. Oleh karena itu, penggugat meminta tergugat membayar kerugian, baik materil maupun immateril. Kerugian materil Rp 200 miliar dan immateril Rp 1 triliun.
Sebelumnya, PT RKK dipidanakan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, dan disidangan di Pengadilan Negeri Sengeti, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Dan, JPU Kejari Sengeti telah mengajukan kasasi.