PNS Tambah Libur Disanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Thabroni Rozali melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menambah waktu cuti bersama lebaran.

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Thabroni Rozali melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menambah waktu cuti bersama lebaran. Jika ada PNS bandel menambah waktu cuti tanpa alasan, maka akan diberikan sanksi.

“Saya tegaskan kepada para PNS agar tidak menambah libur lebaran. Cuti lebaran yang diberikan waktunya cukup lama,” ujar Sekda ditemui diruang kerjanya, Senin (12/6).

Sekda mengatakan, jika ada PNS yang nekat menambah libur lebaran. Maka akan dikenakan sanksi, berupa teguran surat peringatan hingga pemecatan.

”Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku PP No 53,” ungkapnya.

Sejauh ini lanjutnya, belum ada surat edaran mengenai cuti lebaran dikeluarkan. Namun dia memastikan, cuti atau libur lebaran diberikan sebanyak lima atau enam hari.

“Kayaknya samalah dengan tahun sebelumnya. Kalau masuk kerja kembali, itu tiga hari setelah lebaran. Kita masih menunggu instruksi dari pusat,” ucapnya.

Namun kalau saatnya harus masuk kerja sebunya, PNS tidak boleh nambah libur lagi. Di berharap pada hari pertama masuk, semuanya PNS harus hadir.

Sekda juga memastikan, untuk pelayanan umum seperti pelayanan kesehatan, pelayanan emergency akan buka 24 jam. Maka untuk PNS yang berutugas, disesuaikan dengan peraturan dan tupoksi yang ada.

”Bagi pegawai yang bekerja di pelayanan umum seperti emergency dan kesehatan, hendaknya menyesuaikan dengan jadwal dan peraturan yang ada. Jangan sampai meninggalkan tugas tanpa keterangan apapun,” tambahnya.

Dia menegaskan, pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Sidak kesetiap instansi tersebut dilakukan untuk mengetahui ada tidak PNS yang membandel dengan tidak masuk kerja.

“Hari pertama masuk kerja kita akan sidak. Disitu nanti akan terlihat, siapa yang tidak hadir akan disanksi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved