Empat Napi Bisa Bernafas Lega, Bebas

"Ya tahun ini ada 279 orang. Pidana umum 157 orang, pidana khusus narkoba 119 orang, tipikor tiga orang. Dan empat orang mendapatkan RK II atau bebas,

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Empat orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Kuala Tungkal bisa bernafas lega. Mereka akan mendapatkan remisi bebas pada Lebaran Idul Fitri 2017. Empat orang yang Remisi Khusus (RK) II itu, merupakan bagian dari 279 warga binaan yang menerima remisi (pengurangan hukuman).

"Ya tahun ini ada 279 orang. Pidana umum 157 orang, pidana khusus narkoba 119 orang, tipikor tiga orang. Dan empat orang mendapatkan RK II atau bebas," ungkap Kepala Lapas Klas IIb Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat, melalui Kasi Binadik dan Giatja Azwan, Minggu (11/6).

Pemberian remisi aturannya berdasarkan Undang-undang Nomor 12/1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04-10/2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.

"Ini masih kita ajukan. Nanti untuk pemberian eemisi pidana umum. Persetujuannya dari kantor wilayah Jambi. Sedangkan remisi pidana khusus persetujuan dari pusat," jelas Azwan.

Terkait hal itu, Azwan mengatakan untuk besaran remisi itu mulai 15 hari-1 bulan 15 hari. "Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari, berdasarkan lama pidana yang sudah dijalankan," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved