Tunjangan Hari Raya
Rp 14,6 Miliar untuk THR PNS, Honorer Tergantung OPD
Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Untuk gaji ke-14 itu, Pemkab Sarolangun telah menyiapkan dana sebesar Rp 14,6 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (DPKAD) Sarolangun, Iskandar. Ia mengatakan, saat ini pihak masih menunggu petunjuk teknis pemberian gaji ke-14 tersebut.
“THR itu kan gaji ke-14 kalau dalam pemerintahan. Sudah kita siap dana itu, sekitar Rp 14 miliar lebih, kita masih menunggu juknisnya,” ujar Iskandar.
Diungkapkannya, dana yang disiapkan tersebut akan dibagikan sesuai dengan jumlah PNS yang ada di Sarolangun. Dibagikan sesuai golongan jabatannya.
“PNS Sarolangun ada sekitar 4.600 orang. Jadi dana yang kita siapkan sebanyak Rp 14,6 miliar. Biasanya diberikan pada H-7 lebaran,” jelasnya.
Jika PNS di lingkup Pemkab Sarolangun mendapatan THR berupa gaji ke-14. Lalu bagaimna dengan tenaga honorer, apakah juga mendapatkan THR dari pemerintah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Iskandar mengatakan, bahwa dana THR untuk tenaga honerer tidak dianggarkan oleh Pemkab. Namun katanya, tidak berarti tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
Katanya, THR bagi tenaga honorer itu diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing OPD. OPD tempat mereka bertugas itulah yang akan memberikan THR sesuai kemampuan OPD masing-masing.
“Untuk honorer itu kebijakan masing-masing OPD yang memberikannya. Kalau anggaran dari Pemkan seperti PNS tidak ada,” pungkasnya.
