Perlu Anda Tahu, Label untuk Makanan Impor dan Produk Dalam Negeri
"Kalau tidak ada tidak ada kode tersebut, ya bisa disebut produk ilegal," ungkapnya.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dinas Koperasi UMKM Perindag, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Tanjab Barat, kepolisian dan TNI, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko dan minimarket di Kuala Tungkal. Sidak bertujuan mencegah peredaran produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa itu.
Kabid Perdagangan Dinas UMKM Koperasi Perindag Kabupaten Tanjab Barat, Yeni, menuturkan belum menemukan produk yang tidak sesuai aturan. "Dari sejumlah tempat yang kita sambangi, kita belum menemukan produk dagangan yang rusak atau pun kedaluwarsa," ujarnya, Jumat (9/6).
Dia menjelaskan produk makan dan minuman yang dipantau bukan hanya sebatas produksi dalam negeri.
Makanan dan minuman impor juga diawasi. Maka dari itu, setiap kemasan makanan dan minuman dari luar negeri yang telah mendapatkan izin, diberi label ML. Dan untuk untuk produksi dalam negeri dilabeli MD.
"Kalau tidak ada tidak ada kode tersebut, ya bisa disebut produk ilegal,"ungkapnya.