Prostitusi di Jambi

Penyalur PSK Online Ditangkap

Subdit IV Renata Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang wanita penyalur PSK online. Inisialnya RR (27) warga Kota Jambi.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Operasi patroli Ramadan Pol PP Kota Jambi berhasil mengamankan 11 orang yang didominasi wanita, mereka diamankan karena tidak memiliki identitas dan dugaan sedang melakukan prostitusi. Sabtu (10/6). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Renata Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang wanita penyalur PSK online. Inisialnya RR (27) warga Kota Jambi. Dia ditangkap, Jumat (9/6) berdasarkan hasil pengembangan dari Mucikari RT kasus prostitusi online yang diungkap kemarin.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV, AKBP Herry Manurung mengatakan,  penangkapan RR yaitu Jumat (9/6) di wilayah Kecamatan Kotabaru dan langsung dibawa ke Polda Jambi.

"Sekarang masih pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (10/6).

Herry Manurung menjelaskan, peran tersangka RR ini yakni sebagai penyalur wanita ke mucikari RT (30) yang diamankan 7 Juni 2017 di salah satu hotel di kawasan Mendalo.

"Keduanya ini bersekongkol. Dalam praktiknya, RT meminta wanita (PSK) ke RR untuk ditawarkan kepada hidung belang melalui medsos," bebernya.

Sementara itu, kata Herry, mucikari DAM (27) yang diamankan di hotel di Pasar Jambi, 5 Juni 2017 masih dalam pemeriksaan. "Kita masih melakukan pengembangan kasusnya," tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini masing-masing mucikari menjajakan dua wanita. Tarif wanita penghibur tersebut Rp1,5 juta sekali ngamar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved