Prostitusi di Jambi
Penyalur PSK Online Ditangkap
Subdit IV Renata Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang wanita penyalur PSK online. Inisialnya RR (27) warga Kota Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Renata Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang wanita penyalur PSK online. Inisialnya RR (27) warga Kota Jambi. Dia ditangkap, Jumat (9/6) berdasarkan hasil pengembangan dari Mucikari RT kasus prostitusi online yang diungkap kemarin.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV, AKBP Herry Manurung mengatakan, penangkapan RR yaitu Jumat (9/6) di wilayah Kecamatan Kotabaru dan langsung dibawa ke Polda Jambi.
"Sekarang masih pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (10/6).
Herry Manurung menjelaskan, peran tersangka RR ini yakni sebagai penyalur wanita ke mucikari RT (30) yang diamankan 7 Juni 2017 di salah satu hotel di kawasan Mendalo.
"Keduanya ini bersekongkol. Dalam praktiknya, RT meminta wanita (PSK) ke RR untuk ditawarkan kepada hidung belang melalui medsos," bebernya.
Sementara itu, kata Herry, mucikari DAM (27) yang diamankan di hotel di Pasar Jambi, 5 Juni 2017 masih dalam pemeriksaan. "Kita masih melakukan pengembangan kasusnya," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini masing-masing mucikari menjajakan dua wanita. Tarif wanita penghibur tersebut Rp1,5 juta sekali ngamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/psk-diamankan-jambi_20170610_092853.jpg)