LPS Kaji Lagi Penerapan Premi Berbasis Risiko

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tengah mengkaji lagi penerapan metode premi berbasis risiko atau premi diferensial.

Editor: Fifi Suryani
KONTAN/CHEPPY A. MUKHLIS
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisaris LPS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tengah mengkaji lagi penerapan metode premi berbasis risiko atau premi diferensial. Rencana penerapan premi ini sempat heboh pada tahun 2012 dan 2013.

Premi berbasis risiko ini diharapkan bisa menggantikan premi penjaminan flat yang diterapkan LPS sampai saat ini.

"Tidak menutup kemungkinan premi diferensial ini juga diterapkan di penghitungan premi restrukturisasi perbankan (yang sedang hangat dibahas)," ujar Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisaris LPS, Kamis (8/6).

Sebagai informasi, saat ini, LPS memang menerapkan premi flat penjaminan pada perbankan secara sama yaitu sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank umum.

Terkait kapan rencana implementasi premi diferensial ini, Halim belum mau merinci. Yang jelas, dengan penerapan metode penghitungan premi berbasis risiko ini diharapkan bisa memacu bank untuk meningkatkan kinerja. Sebab, jika bank mempunyai manajemen risiko yang semakin bagus, hanya akan membayar premi tidak terlalu besar.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved