Pemberkasan Perdagangan Gading Gajah Rampung, Lagi Dicek Jaksa
... sesegera mungkin tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU, jika berkas dinyatakan tidak ada kekurangan.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Subdit IV Ditreskrimsus dan Kapolda Jambi beserta BKSDA Jambi, melakukan ekspose penangkapan sindikat penjualan gading gajah di lobi Mapolda Jambi, Rabu (19/4).
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah merampungkan berkas dua tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan berkas tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, beberapa waktu lalu. "Berkas dilimpahkan setelah penyidik memeriksa keterangan ahli, saksi dan tersangka. Sekarang masih diperiksa jaksa," ujarnya, Kamis (8/6).
Dia mengatakan sesegera mungkin tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU, jika berkas dinyatakan tidak ada kekurangan. "Sekarang masih menunggu petunjuk jaksa," jelasnya.
Berita Terkait