Kasus Penggelapan
Kancil Gelapkan Sembilan Sepeda Motor Temannya
Langkah Juriandi alias Andi Kancil (43) sepertinya terhenti sampai di sini. Pelaku spesialis penggelapan sepeda motor ini diringkus
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Langkah Juriandi alias Andi Kancil (43) sepertinya terhenti sampai di sini. Pelaku spesialis penggelapan sepeda motor ini diringkus anggota Satreskrim Polresta Jambi, belum lama ini.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, dari pengakuan warga Lorong Budi Luhur, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo ini sudah menggelapkan sebanyak 9 sepeda motor.
"Rerata sepeda motor yang digelapkannya ini adalah milik temannya sendiri," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Alamsyah juga mengatakan, tersangka juga ditangkap berdasarkan laporan korbannya Ridwan Sinulingga (39) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan nomor LP /B-314/IV/2017/SPKT III, tanggal 19 April 2017.
"Dia ditangkap di rumahnya Senin (5/6) sekitar pukul 20.00,” katanya.
Peristiwa penggelapan itu, dijelaskannya, bermula saat korban yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengikuti lelang kendaraan roda dua di Pemkot Jambi Desember 2016 lalu.
Dari situ, korban mendapatkan 8 unit sepeda motor berbagai merek. Lalu, ke delapan sepeda motor itu dititipkan korban kepada pelaku untuk diperbaiki. Saat itu, korban juga menitipkan satu motor miliknya.
"Oleh tersangka ini malah kesembilan unit motor itu dijual tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta," beber Alam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08062017_penggelapan_20170608_115158.jpg)