DKPP Tolak Gugatan Tim Hamdi-Harmain

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menolak gugatan dugaan kode etik lima Komisioner KPU Tebo

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani

Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menolak gugatan dugaan kode etik lima Komisioner KPU Tebo terhadap pengaduan Tim pasangan calon kepala daerah Tebo Hamdi-Harmain.

Melalui rilis di Website DKPP disebutkan DKPP menolak gugatan dari tim pasangan calon kepala daerah Tebo Hamdi-Harmain.

"DKPP rehabilitasi ketua dan anggota KPU Tebo karena tidak melanggar kode etik, " ujar ketua DKPP Jimly Asshidiqqie melalui sosial media twitter.

Hal ini dibenarkan pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Kamis (8/6).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved