DKPP Tolak Gugatan Tim Hamdi-Harmain
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menolak gugatan dugaan kode etik lima Komisioner KPU Tebo
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menolak gugatan dugaan kode etik lima Komisioner KPU Tebo terhadap pengaduan Tim pasangan calon kepala daerah Tebo Hamdi-Harmain.
Melalui rilis di Website DKPP disebutkan DKPP menolak gugatan dari tim pasangan calon kepala daerah Tebo Hamdi-Harmain.
"DKPP rehabilitasi ketua dan anggota KPU Tebo karena tidak melanggar kode etik, " ujar ketua DKPP Jimly Asshidiqqie melalui sosial media twitter.
Hal ini dibenarkan pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Kamis (8/6).