165 Napi Lapas Muara Bulian Diajukan Mendapat Remisi
Sebanyak 165 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 165 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.
Proses pengajuan remisi diajukan melalui sistem online, dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Seperti dikatakan Kalapas Klas IIB Muara Bulian , Di Santoso, Kamis (8/6). "Saat ini kami sedang mengumpulkan data narapidana yang akan diajukan untuk mendapat remisi. Data ini belum diinput ke aplikasi," katanya.
Pengajuan remisi dilakukan dengan sistem SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), sehingga petugas Lapas tidak perlu ke Kanwil, karena pihak Kanwil mengecek pengajuan melalui aplikasi ini.
Narapidana yang diajukan mendapat remisi sudah sesuai dengan persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. "Kriteria untuk diajukan mendapat remisi, diantaranya berkelakuan baik, sudah menjalankan 6 bulan. Dari jumlah 165 itu disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil yang memberikan keputusan," ujarnya.
Jumlah ini terdiri dari napi pidana umum sebanyak 115 orang, Napi PP 99 (korupsi, narkotika, dan terorisme) sebanyak 47 orang dan langsung bebas sebanyak 3 orang.
Perolehan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 3 bulan pengurangan hukuman. "Ada yang langsung bebas. Ada juga yang dapat remisi dari 15 hari hingga 3 bulan," ujarnya.
Saat ini warga binaan di Lapas Klas IIB Muara Bulian ini sebanyak 270 orang, terdiri dari 214 narapidana dan 56 tahanan.
Sementara pengajuan remisi di Lapas Anak, masih dalam proses. "Masih dalam proses, karena saat ini sudah menggunakan sistem online," kata Kalapas Anak, Didik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/lapas-muara-bulian_20161207_231733.jpg)