EDITORIAL
Perketat Perizinan dan Pengawasan
...AKBP Fauzi Dalimunthe saat itu tentu saja kian menjawab tanda tanya publik terkait bagaimana “jaringan” penggugur kandungan ini beroperasi.
WARGA Kota Jambi tentu dibuat tersentak dengan terungkapnya praktik aborsi yang ternyata dilakukan oleh oknum dokter kandungan dan bidan. Terkuak sejak Rabu (31/5) lalu, akhirnya Senin (5/6) Polresta Jambi merilis praktik terlarang itu.
Fakta-fakta yang lebih rinci yang dibeber oleh Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe saat itu tentu saja kian menjawab tanda tanya publik terkait bagaimana “jaringan” penggugur kandungan ini beroperasi.
Walhasil terkuak bahwa, empat tersangka yakni TU seorang dokter kandungan, WL bidan, hingga MA selaku pembantu dan tak ketinggalan SI, seorang pasien yang menggugurkan kandungan. Terungkap pula fakta miris bahwa pasien klinik aborsi ini umumnya berusia 20-22 tahun. Dan mereka menggugurkan janin hasil hubungan gelap.
Menyoal usia pasien abortus yang masih belia mensyiratkan betapa hubungan muda mudi di Kota Jambi demikian mengkhawatirkannya. Menyitat hasil survei SIKOK pada tahun 2012, bahwa kurun tahun 2010-2012 di Jambi terdapat 164 orang remaja hamil diluar nikah. Jumlah itu baru diperkirakan di Kota Jambi saja. Dan pada tahun 2012 terdapat 64 orang siswi pernah melakukan aborsi akibat seks bebas. Itu satu persoalan yang seharusnya menjadi perhatian para orangtua, guru dan masyarakat.
Soal lain adalah mengenai keberadaan klinik Puri Medika tempat para pelaku melakukan praktik ini. Pengakuan warga sekitar, bahwa klinik yang berada di Kampung Manggis itu sebelumnya ramai. Namun belakangan entah mengapa terpasang spanduk bertuliskan ‘Akan Segera Dibuka’.
Kita bersyukur Pemkot Jambi merspon cepat atas kasus ini. Bahkan Wali Kota Fasha juga sempat ke sejumlah lokasi terakit aborsi bersama kapolres. Namun tentu upaya preventif jauh lebih kita harapkan.
Upaya itu setidaknya dimulai dari pemberian perizinan dan pengawasan. Sebagaimana yang kemudian terungkap, nyatanya klinik tersebut belum mengantongi surat izin praktik (SIP). Namun, klinik telah beroperasi.
Kita mendukung upaya dinas terkait untuk kembali memeriksa, mengawasi perizinan dan jalannya tempat praktik serupa. Agar jangan sampai disalahgunakan oleh oknum sehingga rusak nama baik klinik ataupun rumah bersalin bahkan profesi dokter dan bidan. (*)