EDITORIAL

Polisi dan Manajer Diri Pribadi

Ada beberapa hal perlu diperhatikan supaya dana ekstra itu tidak menguap begitu saja, akibat penggunaan tidak cermat atau hilang diambil orang.

Editor: Duanto AS

KABAR gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jambi. Meski tanggal belum dipastikan, gaji ke-13 sudah pasti di tangan. Begitu juga pegawai swasta akan mendapat dana ekstra menjelang hari raya, tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

Dana ekstra di luar gaji itu tentu menambah aliran udara segar. Karena, selain bisa digunakan untuk keperluan hari raya, itu bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan anak‑anak di tahun ajaran baru yang momennya berdekatan.

Beberapa waktu lalu, Penjabat Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mengatakan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang biasa diterima PNS setiap bulan. Jumlah itu berbeda dengan gaji ke-14 yang jumlahnya hanya sebesar gaji pokok.

Sementara itu untuk THR, besaran THR berdasarkan masa kerja karyawan. Apabila sudah menjadi karyawan selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan sebesar satu bulan gaji. Kalau belum sampai satu tahun, perusahaan berhak menentukan besaran THR walaupun tidak satu bulan gaji.

Perlu diketahui, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja, akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar. Denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Kalangan PNS menyambut kabar itu dengan suka cita. Banyak dari mereka yang sudah memiliki rencana penggunaan dana tambahan itu. Ada yang menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Lebaran, liburan, dan keperluan sekolah anaknya.

Ada beberapa hal perlu diperhatikan supaya dana ekstra itu tidak menguap begitu saja, akibat penggunaan tidak cermat atau hilang diambil orang.

Pertama, dari sisi pengelolaan keuangan pribadi, ada tips. Biasakan menggunakan uang secara teratur dan terencana. Pisahkan di tempat tersendiri, tidak campur dengan dana bulanan, supaya pengeluaran terpantau. Susun rencana penggunaan berdasarkan prioritas. Lihat juga kondisi keuangan pribadi, kalau memang tidak diperlukan, jangan sungkan memasukkan tabungan atau sebaliknya.

Kedua, ada faktor dari luar terkait tingkat kejahatan. Menjelang hari raya, itu dijadikan momen para pelaku kejahatan beraksi, karena mengetahui saat itu daya beli masyarakat meningkat karena ada THR dan gaji ke-13. Masyarakat musti waspada, tidak mengumbar harta benda yang memancing kejahatan di tempat umum. Selain itu, tidak perlu membawa uang tunai dan harta berlebih saat bepergian, seperlunya saja.

Meski pemerintah dan aparat keamanan telah mengambil langkah untuk mengantisipasi aksi-aksi kejahatan dan menjaga keamanan, namun akan lebih baik kalau kita juga mengambil langkah antisipasi pribadi. Menjadi polisi dan manajer diri pribadi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved