Tahu-tahu Ali Dibanting

"Korban diadang, dilarang pergi sama terlapor dan kemudian tanpa alasan pelaku memegang kerah baju korban dan menghempaskannya ke tanah berbatu,"

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Youtube
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hendra alias Abeng Tahu (53) harus berurusan dengan kepolisian. Berdasarkan laporan polisi, warga RT 01 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu melakukan pengaiayaan terhadap Ali Bin Poman (74), warga Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Awalnya Hendra mendatangi Poman di rumahnya. Saat itu, korban hendak pergi ke rumah orangtuanya. "Korban diadang, dilarang pergi sama terlapor dan kemudian tanpa alasan pelaku memegang kerah baju korban dan menghempaskannya ke tanah berbatu,"kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah, Jumat (2/6).(dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved