EDITORIAL
Cerdas Pakai Medsos
BELAKANGAN ini beberapa orang warga sipil diamankan pihak kepolisian dalam kasus hate speech atau ujaran kebencian di media sosial.
BELAKANGAN ini beberapa orang warga sipil diamankan pihak kepolisian dalam kasus hate speech atau ujaran kebencian di media sosial. Mereka yang diamankan berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Sumatera Barat, Jakarta, dan di daerah lain. Di Provinsi Jambi pun sudah ada yang terkena kasus ini, yakni di Kabupaten Bungo.
Beberapa hari yang lalu Ahmad Rifai diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri karena status di facebook‑nya. Dia dituding menuliskan ujaran kebencian (hate speech) disertai penghinaan. Tulisan itu pada intinya tudingan kepada polisi melakukan rekayasa teror bom Kampung Melayu, untuk mengalihkan isu.
Rifai sudah membuat surat permintaan maaf yang dibubuhi meterai Rp 6.000. Dia mengaku keliru dan khilaf karena menulis pernyataan di Facebook yang telah merugikan dan mencemarkan nama baik institusi Polri. Walau sudah meminta maaf, dia masih harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat UU ITE.
Ada juga Ustaz Alfian Tanjung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Selasa (30/5). Alfian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan yang dilakukan lewat akun Twitternya. Di akun medsos itu dia menuding PDIP sebagai kader PKI.
Isi kicuaan Alfian dalam akun twitternya menyebutkan kader PDIP adalah kader PKI. Hal ini memicu kader PDIP melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2017. Alfian sebelumnya juga disomasi Nezar Patria, anggota Dewan Pers, karena menuduh Nezar kader PKI dalam ceramahnya yang beredar di Youtube. Alfian juga disomasi Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, terkait hal serupa.
Sementara di Provinsi Jambi, pada Rabu (31/5), seorang perempuan bernama Yhunie Rhasta diciduk dari tempat kerjanya, di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo. Dia diamankan polisi lantaran tulisannya di akun facebooknya yang berisi makin kepada polisi.
Dalam status yang ditulis, dia mengeluarkan kata‑kata makian karena ditilang oleh polisi sewaktu berkendara di Bungo. Saat sudah digelandang polisi ke Mapolres Bungo, akhirnya Yhunie mengakui bersalah dan menyesal atas statusnya di Facebook. Matanya sembab karena berurai air mata, tanda penyesalan.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, Yhunie diamankan sekira pukul 09.00. Alasan polisi, tindakan Yhunie telah melakukan dan menebar serta menginformasikan kebencian kepada seseorang, berupa ujarannya di medsos menggunakan perangkat elektronik sehingga bisa dijerat UU ITE (Tribun Jambi edisi 1 Juni 2017).
Yhunie beruntung, dia tidak ditahan seperti yang dialami Ahmad Rivai dan Alfian Tanjung. Polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya, tidak menahannya. Hanya saja bukan tak mungkin nantinya akan diinapkan juga di balik jeruji, mengingat kasus ini tetap dilanjutkan polisi, dan saat ini sedang dilakukan pemberkasan.
Tiga kasus di atas kiranya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita tentang adanya ancaman pidana bila tidak cerdas menggunakan media sosial. Kesalahan penggunaan atau pemanfaatan media sosial, dari media untuk bersosialisasi menjadi media untuk menulis kebencian, hasutan, penghinaan dan sejenisnya, bisa membuat kita mendekam di bilik penjara.
Untuk itu, sebelum kita menggunakan medsos, sebaiknya memikirkan terlebih dahulu tujuan kita menggunakan medsos. Selain itu, sebelum menuliskan sesuatu atau mengunggah, dipikirkan apakah lebih banyak manfaatnya dari pada mudaratnya. Jangan sampai baru muncul penyesalan setelah kita dijemput pihak berwajib. (*)