EDITORIAL
Terungkapnya Praktik Aborsi
SERAPI-rapinya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Mungkin pepatah ini layak disematkan pada pengungkapan praktik pengguguran kandungan (aborsi)
SERAPI-rapinya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Mungkin pepatah ini layak disematkan pada pengungkapan praktik pengguguran kandungan (aborsi) di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura. Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe dan Wali Kota Jambi, Sy Fasha turun ke lokasi, Rabu (31/5).
Enam orang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Jambi. Beberapa di antaranya adalah tenaga medis dan pembantu rumah tangga. Polisi juga menemukan dua lokasi penguburan janin hasil aborsi di Kelurahan Penyengat Rendah dan Kelurahan Putri Ayu.
Luar biasa, ini adalah pengungkapan praktik aborsi terbesar setelah pada November 2016 lalu, Polresta Jambi juga mengungkap kasus yang sama melibatkan sepasang oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Jambi. Sepasang kekasih ini sudah menjalani hukuman, karena terbukti gugurkan kandungan usia lima bulan dan menguburkannya.
Dari aspek hukum perbuatan tidak terpuji ini sudah diatur dalam pasal 15 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tindakan aborsi yang disengaja, dan tanpa alasan khusus merupakan kegiatan dilarang. Kecuali mau menyelamatan jiwa ibu hamil dan atau janinnya.
Sedang dalam Islam mengenal lima jenis aborsi, yakni aborsi spontan, aborsi karena darurat, aborsi karena khilaf, aborsi menyerupai kesengajaan dan aborsi sengaja/terencana. Nah dari kelima aborsi tersebut, yang banyak dilakukan dan ditemukan di tengah masyarakat adalah aborsi terencana yang dilaksanakan dengan sengaja.
Biasanya aborsi ini dilakukan oleh perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat‑obatan maupun dengan meminta bantuan orang lain (seperti bidan, dukun dan dokter), untuk menggugurkan kandungannya.
Aborsi jenis ini dianggap dosa besar, dan pelakunya bisa dikenai hukuman karena dianggap sebagai tindak pidana. Yaitu menghilangkan nyawa anak manusia dengan sengaja. Sanksinya menurut fiqih sepadan dengan nyawa dibayar nyawa (qishash).
Sentra Informasi dan Konsultasi Orang Kito (SIKOK) Jambi pernah melakukan survei bahwa kebanyakan yang melakukan aborsi di Jambi adalah siswa SMA dan mahasiswi. Adapun yang melatarbelakangi perbuatan tercela ini adalah seks bebas.
Selama ini masalah aborsi cenderung mengkambinghitamkan perempuan sebagai objek yang menggugurkan kandungan. Padahal kalau mau jujur, aborsi tersangkut paut dengan banyak pihak atau bisa dikatakan aborsi masalah multidimensional. Artinya melibatkan banyak pihak dari masyarakat, bidan, dan dokter. Pendek kata banyak hal berperan dalam kasus aborsi.
Memperketat pengawasan anak remaja dalam pergaulan sehari-hari adalah satu diantara untuk mengantisipasi terjadinya praktik aborsi. Dalam hal ini benteng terakhir sebagai ujung tombak adalah peran orangtua dalam mengawasi anaknya. Hal lain adalah memberi pengertian atau sosialisasi dari instansi terkait tentang bahaya seks bebas dikaitkan dengan tindakan aborsi yang dilarang agama dan melawan hukum. Penting juga kiranya tausyiah dari pemuka agama yang menyelipkan tema aborsi. (*)