EDITORIAL
Waspada Galian C
KOTA Jambi tidak termasuk dalam wilayah pertambangan. Namun masih ada saja yang melakukan penambangan liar.
KOTA Jambi tidak termasuk dalam wilayah pertambangan. Namun masih ada saja yang melakukan penambangan liar. Walhasil karena tak sesuai, warga menunjukkan penolakan, apalagi jelas-jelas telah terjadi kerusakan.
Warga pun menjadi geram karena ulah pengusaha tambang mineral non logam dan batuan (Galian C) yang ilegal dan telah menyebabkan kondisi jalan hancur. Penolakan warga ini terjadi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, kemarin. Puluhan warga pun melakukan aksi pemblokiran agar kendaraan berat untuk melanjutkan aktivitas tambang ilegal dan kerusakan jalan, tak berlanjut.
Ternyata aktivitas pertambangan galian C ini, seperti penambangan pasir, di beberapa wilayah di Kota Jambi masih terus berlangsung meski pemerintah sudah melarang. Seperti yang terjadi di Aur Duri, di kawasan pinggiran Sungai Batanghari.
Kita ketahui pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, apalagi di kawasan yang bukan peruntukannya, seperti di kawasan pemukiman. Dampaknya terhadap lingkungan, dan terhadap masyarakat sudah terbukti terjadi, mulai dari terjadinya bencana alam seperti banjir, pencemaran tanah dan air, longsor, juga dapat menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
Yang menjadi keluhan bagi warga Penyengat Rendah kemarin, aktivitas yang serampangan dan tidak mengindahkan lingkungan menyebabkan terancamnya aktivitas warga karena nyaris putusnya jalan akibat lalu lalang kendaraan berat. Ini baru kerusakan dari sisi infrastruktur, belum yang termasuk kerusakan lingkungan lainnya.
Pertambangan ilegal atau liar memang selama ini kerap menjadi masalah yang belum kunjung ada penyelesaiannya yang tepat. Tuntutan ekonomi mendorong warga masyarakat mau mengambil resiko, mulai dari resiko dampak buruk kerusakan lingkungan, kesehatan, sampai resiko hukum.
Sementara itu, penegakan hukum yang masih tebang pilih, dan oknum aparat yang bisa diajak kongkalingkong, menjadi titik lemah bagi merajalelanya pertambangan ilegal ini dilakukan oleh oknum pengusaha. Sebagaimana yang dikeluhkan oleh warga juga, bahwa terjadi pembiaran oleh aparat, karena aktivitas penambangan ilegal dibiarkan terjadi. (*)