Tunggu Putusan Kasus Billboard

Kasus itu melibatkan Direktur PT Petracorp Prima Utama, Handako, dan Asvan Deswan, mantan Karo Humas Pemprov Jambi sebagai terdakwa.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
http://lampost.co/
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan billboard Pemprov Jambi 2012, di kawasan Bandara Soerkarno Hatta, tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kasus itu melibatkan Direktur PT Petracorp Prima Utama, Handako, dan Asvan Deswan, mantan Karo Humas Pemprov Jambi sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah mengajukan tuntutan pidana penjara, masing-masing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Keduanya melalui pensehat hukum masing-masing, telah mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Direktur PT Petracorp Prima Utama, Handako, melalui nota pembelaan tim penasehat minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Begitu juga dengan Asvan Deswan, mantan Karo Humas Pemprov Jambi. Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

"Kita tetap pada tuntutan. Untuk terdakwa Asvan itu sudah kita tanggapi secara lisan," kata JPU yang menangani perkara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved