Kejar Napi di Lapas Medan Pemasok 1,4 Kg Sabu ke Tungkal

Polda Jambi Berkoordinasi Untuk Kejar Oknum Napi di Lapas Medan Pemasok 1,4 Kg Sabu ke Tungkal

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Tiga tersangka kurir sabu diamankan Kamis (11/5) sekira pukul 02.30 di Jalan Lintas Riau-Jambi, tepat di depan Pos Lantas Suban, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Mereka ditangkap saat akan melakukan penyerahan sabu-sabu 1,4 Kg. Sabu 1,4 Kg asal Malaysia itu rencananya akan dikirim ke Lapas Kuala Tungkal berdasarkan pesanan oknum napi di dalamnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, terkait pengiriman 1,4 Kg sabu-sabu dari Lapas Medan yang dibawa oleh Ha, oknum TNI-AD yang berdinas di Kodim Bireuen, Provinsi NAD.

"Kita akan berkoordinasi untuk mengejar pengirim sabu oleh oknum napi di dalam Lapas Medan itu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Rabu (17/5).

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka UJ (47) warga Pekanbaru dan EK (38) warga Pelabuhan Dagang, Tungkal Ulu.

"Untuk Ha kita serahkan ke Denpom," ujarnya lagi.

Diketahui, tiga tersangka diamankan Kamis (11/5) sekira pukul 02.30 di Jalan Lintas Riau-Jambi, tepat di depan Pos Lantas Suban, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Mereka ditangkap saat akan melakukan penyerahan sabu-sabu 1,4 Kg.

Sabu 1,4 Kg asal Malaysia itu rencananya akan dikirim ke Lapas Kuala Tungkal berdasarkan pesanan oknum napi di dalamnya.

Tersangka dijerat pasal 112 - 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved