EDITORIAL
Eksekusi untuk Menjerakan
Penangkapan ini menambah daftar panjang sekaligus jadi cerminan, Jambi sebagai salah satu tujuan utama penyalahgunaan narkotika di negeri ini.
KEMBALI, aparat kepolisian Jambi menggulung pengedar sabu skala besar di provinsi ini. Penangkapan ini menambah daftar panjang sekaligus jadi cerminan, Jambi sebagai salah satu tujuan utama penyalahgunaan narkotika di negeri ini.
Kemarin, Polda Jambi kembali mengekspos penangkapan pengedar narkotika jenis sabu antarlapas. Dua orang diamankan berikut barang bukti 1,4 kg sabu yang dibawa dua kurir. Sabu diduga milik seorang narapidana kasus narkoba di Tanjung Gusta Medan.
Narkoba tersebut dibawa oknum anggota TNI asal Aceh berinisial Sertu H yang bertugas di Kodim Bireuen. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Lapas Kuala Tungkal, Jambi.
Fakta ini mengungkap, kasus narkoba tetap saja tidak membuat takut para pengedar narkoba. Sebab, tidak hanya karena melibatkan aparat, pemiliknya pun sudah berstatus hukum dan dalam tahanan.
Dari catatan Tribun, Kepolisian Daerah Jambi dan jajarannya sudah cukup banyak mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar. Misalnya pada 16 Juni 2016 polisi meringkus sindikat jaringan narkoba internasional.
Saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 1,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Tak lama, Direktorat Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Ditnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. Akhir 2016, Polda Jambi mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika, berikut barang bukti sabu- sabu seberat 4,6 kg berasal dari Aceh. Itu merupakan tangkapan besar. Belum lagi tangkapan kecil yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran.
Tahun 2017 ini, Polda Jambi kembali menangkap tiga kurir narkoba beserta 2,5 kg sabu dari Aceh yang akan diedarkan di Jambi. Ini merupakan tangkapan terbesar di awal 2017. Tiga kurir diduga bagian dari sindikat internasional. Modus pengiriman pun menyasar kepada kurir wanita. Satu di antaranya Yusnida, ternyata janda dengan tiga orang anak yang diamankan beserta setengah (0,5) kilogram sabu pada 31 Januari 2017.
Kasus per-kasus ini mengingatkan kita kepada eksekusi mati yang sudah tiga kali dilakukan sejak tahun 2014. Rata-rata terpidana yang dieksekusi berasal dari kasus pengedar/penyelundupan narkoba skala besar.
Kemarin, Komandan Denpom II/2 Jambi, Letkol CPM Irsyad Hamdie pun menyinggung sanksi yang sama. Bahwa oknum anggota TNI yang diamankan membawa sabu 1,4 kg, bisa dijerat hukuman mati.
Apakah, pelaksanaan eksekusi mati dapat menekan angka peredaran narkoba di negeri ini? Tentu kita serahkan kebijakan itu kepada aparat penegak hukum kita beserta pemerintah. Tidak dipungkiri, gaung informasi atas tiga kali eksekusi mati terdahulu sampai ke mancanegara, mendapat dukungan dari banyak pihak dan menguatkan tekad bersama melawan peredaran narkoba. (*)