Sekda : Kalau Tidak Dibayar, Diknas Akan Kita Hajar
“Tidak ada kendala lagi untuk pembayaran, kalau masih tidak dibayarkan Diknas, maka Diknas akan kita hajar,”tegasnya.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Awang Azhari
Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akhirnya mencairkan gaji guru honorer untuk bulan Maret dan April 2017 lalu sebesar Rp 10.425 untuk 5.038 Guru Tenaga Kontrak (GTK) sudah mulai ditransfer ke rekening sekolah khususnya di jenjang pendidikan SMA/SMK.
Sebelumnya, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik menjelaskan, Sk penetapan besar kecilnya honor mereka itu baru ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Keterlambatan disebabkan lambatnya pengajuan SK pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Tidak ada kendala lagi untuk pembayaran, kalau masih tidak dibayarkan Diknas, maka Diknas akan kita hajar,”tegasnya.
Untuk dana pembayaran 5.038 honor guru itu dirasakannya cukup tersedia. Jika tidak mencukupi bisa menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), tapi harus tetap mengikuti regulasi aturan yang ditentukan sesuai dengan Permen Dikti.
Untuk juknis penyaluran gaji guru honorer, Diknas Provinsi Jambi akan menyalurkan langsung ke masing-masing Kepala Sekolah SMA/SMK.
Kedepannya sistim pembayaran gaji akan mengikuti regulasi yang ada, akan dibayarkan per bulan atau per tiga bulan, tergantung dari SK kontrak antara guru dan kepala sekolah, pemerintah hanya menentukan besar dan kecilnya pembayara.
P2P
Dari data Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, realisasi pembayaran honorarium guru dan tenaga kontrak non PNS.
Kota Jambi Rp, 1.433 miliar
Muaro Jambi Rp 1 miliar
Batanghari Rp 818 juta
Tanjabtim 446 juta
Tanjabbar 755 juta
Tebo Rp 898 juta
Bungo Rp1.350 miliar
Sarolangin Rp 1. 182 miliar
Merangin Rp1.268 miliar
Sungai penuh Rp 416 juta
Kerinci Rp 849 juta.