Kakanwil Jambi Sebut Kecolongan, Napi Pemesan Sabu Antar Lapas Sedang Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Ia tak menampik jika pihaknya kecolongan dalam kasus ini. Mengingat saat ini sumber daya manusia di Lapas saat ini masih terbatas.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Awang Azhari

Laporan Wartawan Tribunybi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil Kemkumham) Jambi, Bambang Palasara akan melakukan investigasi terkait adanya dugaan jaringan bandar narkoba di Lapas Kuala Tungkal.
"Kita tidak bisa memastikan itu, kami masih akan melakukan investigasi soal kebenarannya. Kita akan bekerjasama dengan Polda Jambi," kata Bambang.
Ia juga mengatakan akan memberi akes bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba antar lapas di Jambi.
Dan memastikan akan ada sanksi bagi terpidana atau bagi oknum napi jika terbukti terlibat peredaran narkoba di Lapas Kuala Tungkal.
Ia tak menampik jika pihaknya kecolongan dalam kasus ini. Mengingat saat ini sumber daya manusia di Lapas saat ini masih terbatas.
"Kita keterbatasan SDM, kita akan benahi ini," ujarnya.
Informasi lain menyebutkan terpidana di Lapas Kuala Tungkal yang diduga pemesan sabu berinisial B.
Ia merupakan terpidana atas kasus narkotika yang divonis enam tahun penjara.
"Dia sudah vonis kasus narkoba juga, sudah melewati masa hukuman setengahnya,"ujar sumber di Lapas Kuala Tungkal.