Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

15 Ton Daging Beku Bodong akan Dilelang Untuk Puasa, Polisi Tunggu Hasil Uji Lab

15 ton daging beku ilegal asal Australia itu dibawa dari Tanjung Priok melalui jalur laut dan dilanjutkan ke Bekasi menggunakan transportasi darat

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Daging beku ilegal yang berhasil disita oleh aparat kepolisian Polda Jambi. Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan daging beku ilegal tersebut tanpa dokumen lengkap 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan barang bukti 15 ton daging tak berdokumen alias bodong.

Daging-daging yang nyaris beredar di Kota Jambi itu diamankan di dalam lemari pendingin besar. Pasalnya, daging tersebut akan dilelang jika kualitasnya diketahui bagus dan layak konsumsi.

"Tapi kita uji laboratorium dulu untuk mengetahui hasilnya di balai karantina. Apakah tercemar bakteri mikroba atau sebaliknya," ujar Dirreskrimsus, melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Guntur Saputro, saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).

"Jika bagus maka akan kita lelang. Karena untuk persedian pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri," terang Guntur.

Untuk diketahui, 15 ton daging beku ilegal asal Australia itu dibawa dari Tanjung Priok melalui jalur laut dan dilanjutkan ke Bekasi menggunakan transportasi darat menuju Kota Jambi.

Lalu diamankan di kawasan Pergudangan Jalan Panglima Polim, RT 16, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Diberitakan sebelumnya, pemilik daging yang diketahui bernama Insial SZ (39) warga Jalan Sulthan Thaha Kelurahan pasar Kecamatan Pasar.

Dia tidak bisa menunjukkan dokumen impor dan karantina daging saat diperiksa petugas.

Modusnya yaitu memesan daging beku antar pulau tanpa dilengkapi dokumen karantina. Daging beku itu, dikemas dalam plastik lalu dimasukkan ke dalam kardus.

Dengan total kardus berjumlah 580 boks, dan jumlah keseluruhan sekitar Rp 500 juta.

Pemilik daging ilegal tersebut akan dikenakan pelanggaran Pasal 31 ayat (1) junto Pasal 5 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved