Anggaran Dana Desa

Kades Wajib Pasang Papan Informasi Penggunaan Dana Desa

Laporan soal dugaan penyelewengan dan korupai dana desa cukup banyak di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh.

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/SUCI RAHAYU
Pembangunan gedung serbaguna di Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian diduga tidak sesuai RAB, sehingga karang taruna setempat menyoal pembangunan gedung yang bersumber dari Dana Desa tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Laporan soal dugaan penyelewengan dan korupai dana desa cukup banyak di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh. Pada tahun lalu saja data yang dihimpun Tribun belasan laporan dana desa dilaporkan masyatakat di Kejari Sungai Penuh. Selain itu juga banyak laporan yang masuk ke Polres Kerinci.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci, melalui Inspektorat Kabupaten mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.

Selain itu sesuai intruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi membenarkan bahwa untuk dana desa 2017 dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.

Untuk itu Pemerintahab desa (Pemdes) dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya. "Instruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa," ungkapnya kemarin (8/5).

Kades di Kerinci harus menjelaskan pelaksanaan dana desa kedepannya yang transparan dan teliti sesuai dengan aturan. Pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa.

Zainal mengingatkan Pemdes untuk tidak menyelewengkan dana desa, pasalnya untuk pengawasan dana desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia. "Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya," katanya.

Kepala Desa Punai Merindu, Edi mengaku siap melaksanakan amanat undang-undang. Menurutnya sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan transparansi dalam penggunaan dana desa, pasalnya setiap pelaksanaannya selalu dilaksanakan secara musyawarah. "Kita siap kalau harus pasang baliho, masyarakat berhak tahu pelaksanaan dana desa," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved