Alie Abie Cs Divonis Satu Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa korupsi pengerjaan jalan Suak Kandis -Desa Simpang, Bujang Josia,
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa korupsi pengerjaan jalan Suak Kandis -Desa Simpang, Bujang Josia, Alie Abie, Apit, dan Widodo, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (3/5).
Hakim ketua Barita Saragih dalam putusannya menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka divonis sama yakni 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta.
Sidang vonis untuk tiga terdakwa yakni Bujang Josia, Apit dan Widodo, terpisah dengan terdakwa Alie Abie.
Ketiga terdakwa, kata hakim terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Mengadili, terdakwa Apit dengan pidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa Apit diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Barita Saragih. Dan, secara berturut-turut amar putusan dibacakan untuk terdakwa Widodo dan Bujang Josia dengan hukuman sama.
Sedangkan terdakwa Alie Abie, berbeda sendiri dengan terdakwa lainnya, meski dijadikan terdakwa dalam perkara yang sama dan dengan majelis hakim sama, Alie Abie divonis terlebih dahulu pada Jumat (28/4) pekan lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Keterangan dari Ketua Tim JPU yang menangani perkara ini, Insyayadi, putusan terhadap Alie Abie lebih dulu dibacakan lantaran mengingat masa tahanan Alie Abie segera berakhir. Meski begitu, Alie Abie juga menjalani hukuman sama.(udi)