10 Saksi Dimintai Keterangan

Sebanyak 10 saksi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pasca penetapan status tersangka Mulyadi

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Google
11042015_GAJI 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 10 saksi sudah dimintai keterangannya oleh 
penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pasca penetapan status tersangka Mulyadi, mantan bendahara di bagian umum Setda Provinsi Jambi, dalam perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan III di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dan kelebihan bayar Iuran Wajib Pegawai (IWP) 10 persen, Pemprov kepada PT Taspen (Persero) Cabang Jambi. 

Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf didampingi Kasi Penkum Dedy Susanto mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pasca penyidik menetapkan dan menahan Mulyadi, PNS Bagian Umum Setda Provinsi Jambi. 

“Kasus kelebihan bayar gaji pokok Setda Prov ini, lebih cepat. Sejak ditingkatkan ke penyidikan, ada 10 saksi yang sudah diperiksa,” sebut Imran Yusuf, beberapa hari yang lalu. 

Sebelumnya, Mulyadi, PNS Bagian Umum Setda Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Setelah sebagai orang pertama yang paling bertanggunjawab atas bobolnya uang negara, Mulyadi langsung dijebloskan ke penjara.

Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dua item tersebut fantastis, yakni Rp 5,1 miliar lebih.  Rinciannya, kelebihan bayar gaji sebesar Rp 4,64 miliar lebih. Lalu dana IWP sebesar Rp 440 juta lebih. Mark up yang dilakukan Mulyadi itu sudah berlangsung sejak tahun 2013-2016.

Mulyadi dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara saat dia menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.

Mulyadi dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (*)
 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved