Oknum Napi Diduga Bandar Sabu di Lapas Jambi akan Dipanggil untuk Diperiksa
Dua tersangka kurir 4 ons sabu dari Aceh jaringan Lapas Klas IIA Jambi terus diperiksa intensif oleh Penyidik Subdit III Direktorat
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kurir 4 ons sabu dari Aceh jaringan Lapas Klas IIA Jambi terus diperiksa intensif oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Keduanya adalah Saiful Bahri (37) warga Provinsi Aceh dan Anda Hendra (29) warga Kabupaten Tanjab Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, pihaknya akan memanggil oknum nara pidana yang berada di lapas.
"Napi akan diperiksa soal keterangan kurir Anda yang menyebutkan bahwa sabu itu dikendalikan oleh oknum napi di lapas," ujar Ade Sapari saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4).
Ia katakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami keterangan dari kedua tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Minggu (23/4) di rumah makan Bundo Kanduang, Merlung, Kabupaten Tanjab Barat. Barang bukti ada 4 Ons, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Jaringan ini dikendalikan oleh oknum Narapidana yang berada di Lapas Jambi. Modusnya, barang haram tersebut dipesan dari Aceh kepada seorang bandar. Selanjutnya, diantarkan oleh kurir Saiful menggunakan jasa angkutan umum.
Sabu ini tidak diedarkan di dalam Lapas melainkam diedarkan di Merlung. Hanya pengendali di Lapas.