Hasil Uji Laboratorium, Kasubdit Sebut Gading Gajah Sumatera Asli
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih melakukan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera yang belum lama ini diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, melalui Kasubdit IV, AKBP Agung Wahyu Nugrogo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
"Hasilnya gading itu benar-benar asli gading gajah Sumatera asal Sumsel," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).
Sebelumnya, tiga pelaku penjual gading gajah Sumatera ditangkap di lokasi berbeda. Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah.
Sedangkan Saini dan Mustafa ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Halim Perdanakusuma, Sungai Asam, Kota Jambi, 30 Maret lalu. Dua gading ikut disita.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing dari gading gajah Sumatera ini memiliki berat mencapai 10-13 Kg. Dengan panjang mencapai 1 meter lebih. Harga jualnya pun cukup tinggi. Per Kg nya mencapai Rp 25 juta.