Polisi Telusuri Oknum Napi Pemesan 6 Ons Sabu yang Dibawa BJ Kurir Jaringan Lapas
Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus melakukan pemeriksaan terhadap BJ warga Pati, Jawa Tengah yang diamankan bersama 6 ons
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus melakukan pemeriksaan terhadap BJ warga Pati, Jawa Tengah yang diamankan bersama 6 ons narkoba jenis sabu, belum lama ini. Tersangka ini merupakan kurir jaringan Lapas Klas IIA Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, melalui Kasubdit I, AKBP Dwi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan ke Lapas Klas IIA Jambi untuk memeriksa oknum napi yang diduga pemesan barang haram itu.
"Kita akan mintai sejumlah keterangan dari terduga ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Sebelumnya, BJ ditangkap di kawasan Kenali Asam, Kotabaru, tepatnya di depan SMAN 8 Kora Jambi, Rabu (20/4) malam. Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu seberat 6 ons. Saat diinterogasi, tersangka mengaku jaringan Lapas Jambi.
Harga dari sabu ini mencapai Rp 700 juta. Ia diupah Rp 500 ribu membawa per paketnya. Upah diberikan setelah sabu tersebut sampai ke tangan pemesan.
Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan Pasal 112,114 undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup. (*)