Sherli Minta Imigrasi tak Persulit Urusan Paspor
Beberapa orang yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci mengeluhkan pelayanan. Lantaran merasa beratnya
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Beberapa orang yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci mengeluhkan pelayanan. Lantaran merasa beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil paspor. Sehingga warga meminta pegawai Pelayanan Kantor Imigrasi Kerinci berbenah.
Seperti dialami Sherli seorang warga desa Lempur Danau, Kecamatan Keliling Danau. Ia merasa janggal dengan pelayanan yang di berikan oleh pihak pegawai imigrasi. Pasalnya saat mengurus paspor untuk keponakannya. Karena kedua orangtua keponakannya di Malaysia, maka ia membantu pengurusan paspor.
Sherli menceritakan keponakannya yang masih berstatus siswa kelas 2 SMPN di Sungai Penuh mengambil paspor untuk keperluan mengunjungi orang tua di Malaysia. Semua bahan sudah lengkap, walinya juga sudah datang (adik dari orang tua yang mau membuat paspor), bahkan surat kuasa dari orang tua juga sudah dibawa.
Namun pihak imigrasi meminta harus orangtua anak tersebut yang datang mengurus, padahal kedua orang tuanya ada di Malaysia.
“Semua bahan sudah lengkap, tapi pihak imigrasi meminta orang tua dari ponakan saya yang langsung datang mengurus. Sedangkan kedua orangtuanya di Malayasia," jelasnya kemarin.
Selain itu, kata dia, ada juga petugas Imigrasi yang memintanya untuk mengurus di Jambi. Karena dibilang bahwa ketentuannya sama, untuk anak-anak harus diantar orangtua. "Sekarang masih diurus paspornya. Bagaimana solusinya," sebutnya.
Atas kejadian ini Sherli hanya berharap pihak imigrasi mempermudah pelayanan pengurusan paspor. Karena di Kabupaten Kerinci cukup banyak masyarakat yang bepergian ke Malaysia, bukan hanya sebagai TKI tapi juga kunjungan keluarga "Kami hanya berharap pihak imigrasi tak mempersulit. Tidak mungkin juga kita ngurus paspor ke Jambi, kalau sudah ada di Kerinci," ungkapnya.
Selain itu, ada lagi warga Kerinci yang minta surat keterangan kehilangan paspor. Namun di imigrasi belum juga keluar. "Kata imigrasi minta di Polres dulu, baru ke Imigrasi. Tapi kata Polres minta ke imigrasi," kata seroang warga.
Setelah lama menanyakan ke imigrasi, kata dia, akhirnya imigrasi meminta agar diurus di Jambi. "Karena katanya surat keterangan hilang bisa diambil di Imigrasi Jambi, tapi orang lain bisa ngambil (surat keterangan hilang (disini)," jelasnya.
Sedangkan pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci menjelaskan proses pembuatan paspor ada tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan secara teliti dan cermat. Agar paspor yang diterbitkan untuk pemohon bisa dimanfaatkan sesuai tujuannya.
Azhar mengatakan, proses ini membutuhkan waktu, sehingga pelayanan pembuatan paspor dibatasi dan ada sedikit tenggang waktu dari proses hingga penerbitan paspor. Ia mengatakan hal ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mencegah adanya TKI Nonprosedural. Selain itu melindungi masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yang diterapkan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci ini dengan meminta tambahan persyaratan bukan kebijakan tanpa dasar, sama dengan apa yang diterapkan Kantor Imigrasi lain," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kepala-kantor-imigrasi-kerinci_20170217_161743.jpg)