Ahok Tetap Unggul dalam Pemungutan Suara Ulang di TPS Gambir

Pasangan cagub/cawagub Ahok-Djarot tetap menang dari pasangan Anies-Sandi meski dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Gambir

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istri Veronica Tan memberikan hak suara di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 54, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/4/2017) pagi. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan cagub/cawagub Ahok-Djarot tetap menang dari pasangan Anies-Sandi meski dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 April 2017.

Pantauan Tribun, ada 234 surat suara atau pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya dari 624 orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Tiga surat suara di antaranya dinyatakan tidak sah. Total ada 231 surat suara sah. Dari jumlah tersebut, pasangan cagub/cawagub nomor urut 2,Ahok-Djarot, memperoleh 137 suara.

Sementara, pasangan nomor urut 3, Anies-Sandi, memperoleh 94 suara.

Pada pemungutan suara 19 April 2017 lalu, ada 624 orang terdaftar sebagai DPT dan 5 orang sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di TPS tersebut.

Dari jumlah itu, ada 474 warga yang datang melakukan pencoblosan dengan tiga surat suara tidak sah.

Saat itu, hasil penghitungan suara menunjukan pasangan cagub/cawagub Ahok-Djarot unggul dengan perolehan 330 suara dari pasangan Anies-Sandi yang memperoleh 141 suara.

Dari jumlah warga yang datang menggunakan hak pilihnya, terjadi penurunan partisipasi pemilih dalam PSU di TPS tersebut hingga lebih 50 persen dibandingkan pada saat pemungutan suara 19 April lalu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved