Dahlan Iskan Divonis Dua Tahun, Kejati Tidak Puas

Menurut Maruli, vonis terhadap Dahlan seharusnya sama dengan tuntutan. Karena dalam persidangan, jaksa mampu membuktikan bahwa Dahlan melanggar

Editor: Suang Sitanggang
ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ
DAHLAN ISKAN 

TRIBUNJAMBI.COM, SIDOARJO - Hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur dinilai terlalu ringan, karena lebih dari separuh di bawah tuntutan jaksa.

Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, memastikan akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang vonis Jumat (21/4/2017).

"Pasti kita akan banding," kata Maruli di kantor Kejati Jawa Timur.

Menurut Maruli, vonis terhadap Dahlan seharusnya sama dengan tuntutan. Karena dalam persidangan, jaksa mampu membuktikan bahwa Dahlan melanggar dakwaan primer.

"Tapi Kejati tetap menghormati putusan hakim," tambahnya.

Oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelumnya Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar.

Dalam sidang vonis pagi tadi, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi menghukum Dahlan dari dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved