JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Penodaan Agama Penjara 2 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntut pidana 2 tahun penjara terhadap Reza Hazuen, terdakwa dugaan penodaan agama
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Terdakwa sedang menjalani sidang mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/4)
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntut pidana 2 tahun penjara terhadap Reza Hazuen, terdakwa dugaan penodaan agama, dengan lafadz Allah pada ornamen natal di lobi hotel Novita.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembuatannya. Untuk itu, meminta kepada majelis hakim untuk mempidanakan 2 tahun penjara untuk terdakwa," ujar JPU, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih di Pengadilan Negeri Jambi. (*)
Rekomendasi untuk Anda