OPD Teknis Bisa Bertransaksi

Pengadaan aset berupa tanah, dengan luas dibawah 5 hektar, bisa langsung dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pengadaan aset berupa tanah, dengan luas dibawah 5 hektar, bisa langsung dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan cara jual beli, barter atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Aturan ini sesuai dengan Undang-undang no 2 tahun 2012, tenggang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan diturunkan dengan Perpres no 71 tahun 2012.

Hal ini dijelaskan Plt Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batanghari, Mashuri melalui Kabid Pertanahan, Irma Hadisurya.

"Jika sesuai dengan UU no 2 tahun 2012, pengadaan tanah dibawah 5 hektare bisa langsung dilakukan OPD yang memerlukan, dengan melibatkan instansi yang berwenang untuk menentukan harga tanah," katanya.

Selanjutnya, dilakukan transaksi layaknya jual beli antara penjual dan pembeli pada umumnya.

"Dengan aturan ini, pengadaan tanah untuk aset pemkab bisa lebih simpel," ujarnya.

Tahun ini, lanjutnya pemkab membutuhkan tanah untuk rencana relokasi warga di Jalan Rang Kayo Hitam, Kecamatan Muara Bulian.

"Tahun ini, pengadaan tanah untuk pemukiman baru untuk warga yang akan direlokasi. Kami masih mempelajari dokumennya, karena sebelumnya ditangani bagian aset," imbuhnya.

Pengadaan tanah ini, lanjutnya jika mengacu aturan yang berlaku bisa lebih sederhana prosesnya. Hanya tinggal menetapkan lokasi yang akan dibeli, dikonsultasikan dengan Bappeda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kemudian tinggal proses jual beli dengan pemilik tanah.

"Seperti jual beli pada umumnya, yang penting menghindari tanah yang bersengketa dan harus sesuai dengan RTRW," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved