Kirim Ular Buas Via Pos Kini Legal di Amerika Serikat

Kita tentu pernah mengirimkan bingkisan untuk orang-orang yang kita kasihi, dengan mengunakan jasa pos atau pun ekspedisi.

Editor: Rahimin
Foto Richard Susilo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kita tentu pernah mengirimkan bingkisan untuk orang-orang yang kita kasihi, dengan mengunakan jasa pos atau pun ekspedisi.

Tak hanya itu, sekali waktu ada orang-orang yang mengirimkan barang-barang mengejutkan dengan cara yang sama. 

Misalnya, mengirim "glitter bombs" atau bahkan kotoran anjing, melalui jasa titipan kilat. 

Namun, pernahkan terbayangkan, jika ada orang yang ingin mengirimkan ular buas untuk orang-orang yang mereka benci?

Ya, kini bagi mereka yang tinggal di Amerika Serikat bisa melakukan itu. Dan, yang terpenting, aksi itu tak digolongkan sebagai perbuatan kriminal.

Sebuah pengadilan di Washington, Jumat lalu, seperti dilansir lamanDaily Beast yang dikutip India Express, memutuskan, hal itu bukan lagi perbuatan kriminal.

Orang-orang itu bisa mengirimkan ular piton atau anakonda hijau untuk pengiriman ke 49 negara bagian.

Piton dan anakonda dikenal sebagai dua jenis ular dengan ukuran yang panjang, berat, dan bahaya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved