EDITORIAL

Utamakan Keselamatan

Teriakan penumpang yang melompat keluar angkot mengagetkan masyarakat. Hal ini membuat pelaku kaget, dan menyandera seorang ibu dan anaknya...

Editor: Duanto AS

KASUS penodongan disertai penyanderaan terhadap ibu dan anak oleh seorang residivis menjadi sorotan masyarakat sejak Minggu malam hingga kemarin. Tidak semata karena penodongannya, melainkan aksi seorang petugas kepolisian yang berupaya menyelamatkan ibu dan anak.

Kasus bermula sewaktu Hermawan, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, naik angkutan kota jurusan Rawamangun-Pulogadung, Minggu (9/4) malam. Ia memaksa penumpang angkot menyerahkan dompet dan perhiasannya.

Teriakan penumpang yang melompat keluar angkot mengagetkan masyarakat. Hal ini membuat pelaku kaget, dan menyandera seorang ibu dan anaknya yang masih ada dalam angkot.

Beruntung, saat itu melintas Aiptu Sunaryanto, anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Setelah melihat situasi berbahaya, ia mencoba bernegosiasi dengan pelaku. Bahkan Sunaryanto menawarkan dirinya untuk menjadi sandera, bertukar tempat dengan ibu dan anak.

Lantaran usulan dan negosiasi tidak meredakan kenekatan pelaku, Sunaryanto memanfaatkan kesempatan pelaku lengah dengan menembak tangan kanan pelaku, sehingga pisau terlepas. Saat itu, Sunaryanto meringkus pelaku.

Aksi Sunaryanto yang diabadikan sejumlah warga yang ada di lokasi, menimbulkan banjir dukungan kepada petugas polisi tersebut. Baik dari masyarakat maupun pihak kepolisian.

Bahkan Kapolres Jakarta Timur Kombes (Pol) Andri Wibowo mengapresiasi aksi Sunaryanto dengan akan memberikan penghargaan dan menaikkan pangkatnya. Keputusan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi atas tindakan Sunaryanto dan tindakan itu dianggap tepat.

Kita pun mengapresiasi upaya Sunaryanto untuk menyelamatkan sang ibu dan anak. Sejatinya itu merupakan bagian tugas dari kepolisian.

Seperti kita ketahui, ada tiga tugas pokok Kepolisian RI. Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, menegakkan hukum. Ketiga, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tiga tugas pokok tersebut dijabarkan dalam bentuk sejumlah tugas, yang di antaranya melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Apa yang dilakukan Sunaryanto tidak lain bagian dari tugas tersebut. Apalagi pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ini, mereka diberi sejumlah wewenang, yang di antaranya adalah: melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.

Tidak cuma menyelamatkan jiwa sang ibu dan anak, Sunaryanto pun mempertimbangkan nasib pelaku jika ia dibiarkan keluar dari angkot. Itu pula mengapa ia tidak mengeluarkan pelaku, melainkan mendorong angkotnya menjauhi massa yang sudah berkumpul di sekitar lokasi.

Korban dan pelaku tentu mempunyai hak hidup. Pertimbangan-pertimbangan itu menjadi perhatian utama Sunaryanto agar tindakannya tidak menyalahi hak hidup tersebut dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kita berharap apa yang dilakukan Sunaryanto menjadi contoh baik bagi aparat-aparat lainnya dalam bertindak cepat dan tepat. Peristiwa ini sekaligus juga menjadi contoh kepada masyarakat dalam menghadapi situasi kritis untuk bertindak hati-hati dan tetap mengutamakan hak hidup korban dan pelaku. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved