Sudah Empat Kali Atik Tidak Menghadiri Persidangan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk keempat kalinya, Atik tidak menghadiri persidangan kasus dugaan penodaan

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk keempat kalinya, Atik tidak menghadiri persidangan kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jambi, sehingga sidang ditunda, Senin (10/4). Seharusnya, owner (pemilik) Novita Hotel itu menjadi saksi untuk terdakwa Reza Hazuen.

"Kami sudah datang ke rumah. Tapi, saksi Atik ini sedang cek kesehatan di Singapura," sebut Hamsuddin, Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. JPU mengatakan sudah memanggil secara patut, bahkan telah datang ke rumah Atik.

Tim JPU kemudian menyerahkan foto hasil cek kesehatan saksi Atik di Singapura. Gambar hasil pemeriksaan itu sempat diperlihatkan majelis hakim kepada tim penasehat hukum dalam persidangan. Hakim menilai upaya tim JPU sudah maksimal, namun saksi berhalangan hadir karena sedang berobat.

Keterangan saksi sendiri tidak bisa dibacakan, karena saksi disebut belum pernah memberikan keterangan di bawah sumpah.

Akhirnya, mempertimbangkan waktu, majelis hakim memberikan waktu terkait rencana tim penasehat hukum menghadirkan saksi ahli atau saksi meringankan. Namun, mereka meminta waktu sampai Rabu. "Tadi sudah datang, tapi sudah pulang. Kami minta waktu," ujar Ibnu Khaldun, anggota tim penasehat hukum terdakwa.
Putar rekaman

Tim JPU Kejati Jambi mengatakan akan menghadirkan saksi dari kepolisian dan memberikan rekamanan video pemeriksaan tersangka. "Jika pada pemeriksaan terdakwa tidak mengaku, kami akan memberikan rekaman pada saat pemeriksaan oleh kepolisian," bilang JPU.

Terkait rencana JPU itu, Suratno dari tim penasehat hukum terdakwa mengatakan hal tersebut memperlihatkan ada keraguan dari tim JPU. "Berarti ada suatu keraguan dari JPU, bahwa hasil keterangan dalam BAP terdakwa tidak sesuai faktanya," kata Suratno.

Dengan ada permintaan tim JPU, lanjut Suratno, menimbulkan pertanyaan bagi tim penasehat hukum. Apalagi, terdakwa belum diperiksa, kecuali terdakwa sudah memberikan keterangan. "Nah, ini kan terdakwa belum memberikan keterangan," jelas Suratno.

Suratno mengatakan dari sekian saksi yang dihadirkan, belum ada saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membuat lafaz Allah pada ornamen Natal. "Mestinya, menurut kami, harus bebas, karena tidak ada saksi fakta. Kita tidak mau klien kita dihukum karena hanya saksi petunjuk," tegasnya, seraya mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana dari perguruan tinggi di Jambi. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved