EDITORIAL

Petani Sawit dan Peremajaan

Kondisi itu berimbas ke pendapatan petani. Karena tandan buah segar yang dihasilkan dari batang tidak banyak lagi.

Editor: Duanto AS

PERKEBUNAN kelapa sawit (Elaeis guineensis jack) tersebar dari di wilayah Aceh, pantai timur Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Pohon palma asal Afrika Selatan itu dibawa ke Kebun Raya Bogor pada 1848, kemudian, pada 1911, dikembangkan kebun kelapa sawit pertama di Indonesia di pantai timur Sumatera Utara.

Tanaman yang telah berumur seratusan tahun di Sumatera itu, menjadi di antara komoditas andalan perusahaan dan petani. Saat ini, wilayah Jambi memiliki luasan kebun mencapai 689.966 hektare.

Catatan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, per April 2017, sekira 63.000 hektare kebun kelapa sawit di kabupaten‑kabupaten tidak produktif lagi karena sudah berumur lebih dari 25 tahun. Itu merupakan tanaman program transmigrasi pada 1990‑an, dan sebagian miliki petani plasma yang bermitra dengan perusahaan. Sementara itu, untuk perkebunan swadaya masyarakat hanya 1.800 hektare.

Kondisi itu berimbas ke pendapatan petani. Karena tandan buah segar yang dihasilkan dari batang tidak banyak lagi.

Sebenarnya, pemerintah memiliki program peremajaan, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Ada bantuan bantuan pendanaan Rp 25 juta per hektare kepada petani, yang bersumber dari dana pungutan ekspor. Namun, sejak dua tahun terakhir, belum ada realisasi di Jambi. Penyebabnya, petani terkendala syarat untuk legalitas yang mengharuskan menunjukkan sertifikat.

Celakanya, sertifikat kebun petani, banyak yang sudah ada di bank untuk jaminan pinjaman. Sehingga, diharapkan ada mekanisme dan skema lain dari pemerintah untuk bantuan.

Lepas dari perdebatan tentang keberadaan perkebunan kelapa sawit, perlu dipikirkan jalan untuk persoalan itu. Selama ini, tanaman kelapa sawit merupakan produk unggulan Provinsi Jambi, dan menghasilkan jutaan ton. Selain itu, pendapatan yang masuk daerah juga besar.

Untuk mencari solusi seperti ini, pemerintah musti melakukan kerja‑kerja terprogram dengan pemerintah kabupaten, yang mengetahui wilayah. Sebelum memberikan bantuan, harus dipetakan secara pasti, kebun‑kebun yang musti mendapatkan bantuan dan tidak. Jangan sampai bantuan sampai ke tangan yang seharusnya tidak berhak. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved