Curanmor
Polres Merangin Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Merangin. Dia ZA (41) warga Pasar Rantau Panjang
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Merangin. Dia ZA (41) warga Pasar Rantau Panjang Lapang Kayu Batu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengiyakan hal tersebut. Katanya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra 125 milik Umar bin Arsad (46) Warga Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir.
"Tersangka ini juga residivis kambuhan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Kabid Humas menyebutkan, tersangka mencuri sepeda motor korban jenis Honda Supra 125 pada 23 Desembrr 2016 lalu, tepat di pinggir ladang korban yang tak jauh dari desanya. Korban pun melapor ke Mapolsek Tabir.
"Dari laporan anggota, tersangka ditangkap Jumat kemarin sekitar pukul 19.00," ujarnya lagi.