Hakim Sarankan Jaksa Panggil Paksa Atik
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Barita Saragih, menyarankan
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Barita Saragih, menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil paksa Atik. Karena, saksi kasus dugaan penistaan agama untuk terdakwa Reza Hazuen itu, tidak menghadiri persidangan untuk kali ketiga tanpa ada penjelasan, Rabu (5/4).
Ketidakhadiran saksi, disampaikan JPU Hamsuddin kepada majelis hakim. Sidang untuk mendengar kesaksian Atik selaku pemilik Hotel Novita, terpaksa ditunda. "Saksinya tidak hadir, Yang Mulia. Sampai sekarang tidak ada kabarnya," sebut JPU Hamsuddin, di persidangan.
Barita bertanya mengapa JPU tidak melakukan pemangggilan paksa terhadap saksi Atik. "Kan bisa panggil paksa, Pak Jaksa. Paksalah. Sebab, tidak mengindahkan proses persidangan. Yang jelas, hari Senin, saksi harus datang," sebut Barita Saragih.
Sementara itu, anggota tim penasehat hukum Reza, Damai Idiyanto, mengatakan kecewa atas ketidakhadiran saksi. "Kita sepakat untuk dipanggil paksa," tegasnya.
Padahal, menurutnya, saksi sudah dipangil secara patut, tapi tetap tidak hadir. "Kita juga ingin menghadirkan saksi meringankan, tapi kita mau saksi dari JPU dihadirkan semua. Dan, kita yakin, Senin nanti, saksi hadir, karena sudah tiga kali dipangil secara patut," tuturnya. (udi)