Pilkada Sarolangun

Gugatan Pilkada Sarolangun Diputuskan 4 April

Mahkamah Konstitusi segera memutuskan status gugatan pilkada perselisihan hasil pemilu kepala daerah (PHP Kada) untuk dua

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Suasana sidang sengketa Pilkada di MK, Kamis (7/1/2016) 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi segera memutuskan status gugatan pilkada perselisihan hasil pemilu kepala daerah (PHP Kada) untuk dua Kabupaten yaitu Tebo dan Sarolangun.

Berdasarkan jadwal Tebo akan ditentukan pada 3 April sementara untuk Sarolangun pada 4 April mendatang.

Ketua KPU Sarolangun, Ahyar mengatakan, berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi, sidang dismissal berikutnya untuk mendengarkan keputusan apakah sidang bisa dilanjutkan atau tidak akan dgelar pada 4 April mendatang. “Insya Allah hari Selasa mendatang. Sekarang kita masih di Sarolangun,”ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

KPU Sarolangun sendiri hingga saat ini tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Tidak ada perubahan kondisi politik khusus di Sarolangun jelang putusan dismissal. Ini terkait dengan dugaan dibakarnya rumah salah satu komisioner di Tebo yang saat ini juga menunggu putusan. “Insya Allah Sarolangun masih aman,”jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved