VIDEO: 120 Dus Minuman Keras Tidak Berizin Disita dan Dicek Polda Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menyita 120 Dus minuman keras (Miras) tak berizin disebuah ruko yang
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: ridwan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menyita 120 Dus minuman keras (Miras) tak berizin disebuah ruko yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.
Miras tak berizin itu disita dari seorang pemilik berinisial S.
Disampaikan oleh Kombes Pol Winarto, Dir Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, miras tersebut terdiri dari 73 dus miras merek Colombus dan 47 dus miras merek Mc Donald.
Diamankannya miras tak berizin ini, nantinya akan dicek ke BPOm Jambi, apakah menggunakan zat berbahaya untuk membuatnya.
"Pelaku sudah diamankan dan diperiksa, semoga hasil miras keluar hari ini untuk menetapkan pemilik menjadi tersangka,"ujarnya. Senin (27/3).