83 Kubik Kayu Hasil Perambahan Hutan Disita Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto mengatakan, tertotal ada 8 kasus yang berhasil diungkap Polda Jambi dan jajaran.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Awang Azhari
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 83 kubik kayu ilegal disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Kayu itu merupakan hasil perambakan liar di wilayah Provinsi Jambi.
Terhitung, ada 4.100 batang kayu dan 9 tersangka diamankan. Selama 2017.
"Satu tersangka kita amankan di Polda Jambi. Sisanya di Polres Sarolangun, Tebo, Batanghari dan Muarojambi," ujar Kombes Pol Winarto, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (27/3) siang.
Katanya, barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Tanjab Barat.
"Rata-rata yang diamankan adalah pengangkut," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kayu-ilegal_20170327_124202.jpg)