83 Kubik Kayu Hasil Perambahan Hutan Disita Polda Jambi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto mengatakan, tertotal ada 8 kasus yang berhasil diungkap Polda Jambi dan jajaran.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Awang Azhari
tribun jambi
kayu yang berhasil diamankan Polda Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 83 kubik kayu ilegal disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Kayu itu merupakan hasil perambakan liar di wilayah Provinsi Jambi.

Terhitung, ada 4.100 batang kayu dan 9 tersangka diamankan. Selama 2017.

kayu ilegal
pelaku yang berhasil diamankan

"Satu tersangka kita amankan di Polda Jambi. Sisanya di Polres Sarolangun, Tebo, Batanghari dan Muarojambi," ujar Kombes Pol Winarto, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (27/3) siang.

Katanya, barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Tanjab Barat.

"Rata-rata yang diamankan adalah pengangkut," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved