Uang Palsu
Masih Ingat Dua Pembuat Uang Palsu Ini? Mereka Ditolak Pihak Lapas Jambi. Kenapa?
Masih ingat dengan dua tersangka pembuat uang palsu (upal) yang diringkus beberapa waktu lalu? Penyidik Polsek Jelutung
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat dengan dua tersangka pembuat uang palsu (upal) yang diringkus beberapa waktu lalu? Penyidik Polsek Jelutung telah melimpahkan dua tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, kedua tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan. Kendati, Sutrisno alias Nono (36) dan M Ali alias Ali (36) ini masih menginap di sel Mapolsek Jelutung. Seharusnya telah dititipkan di Lapas Jambi.
"Mereka ditolak pihak lapas untuk dititipkan, karena alasannya lapas masih dalam perbaikan," ujar Kapolsek Jelutung, AKP Beny Pane saat dikonfirmasi, Minggu (26/3).
Kata Beny, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan bulan lalu. "Keduanya juga belum disidang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, terungkapnya kasus pembuatan uang dan dokumen palsu berupa SIM, KTP dan STNK ini berdasarkan laporan korban Parhan warga Kota Jambi.
Atas laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini ditangkap anggota Polsek Jelutung di salah satu tempat percetakan (Sablon) di Kota Jambi.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku sudah beraksi sejak 2014 silam dan telah mengedarkan upal itu di Kota Jambi. Namun, sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang menemukan upal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30012017_uang-palsu_20170130_224007.jpg)