Lima Kurir Sabu Jaringan Lapas Masih di Sel Polda Jambi
Lima tersangka kurir narkoba jaringan lapas masih meringkuk di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima tersangka kurir narkoba jaringan lapas masih meringkuk di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Perkara mereka juga masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Subdit I dan III.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, menyebutkan, proses pemberkasan hingga kini masih dilakukan. Tersangka juga masih ditahan.
"Sekarang masih pemberkasan, belum tahap I,” ujar Ade Sapari, Sabtu (25/3).
Katanya, jika berkas sudah diselesaikan, pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap I untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Lima tersangka dibekuk. Mereka yakni Ahmad Sumarna dengan barang bukti 4 paket sabu dan sepucuk senjata api rakitan dengan dua butir peluru. Dibekuk anggota Subdit I di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kenali Besar, Kota Jambi, 04 Februari 2017.
Kemudian Ardenyansah warga Bungo dan Apriliana Dwi warga Kota Jambi dengan barang bukti 993 butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap di Pos PJR Jalan Lintas Jambi - Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi, 14 Februari 2017. Barang bukti diamankan 993 butir pil ekstasi.
Dua tersangka lainnya warga Lampung, yakni Muhammad dan Agam. Keduanya dibekuk anggota Subdit II di Jalan Lintas Timur, tepatnya di SPBU Desa Rengas Bandung, Jaluko, Muarojambi. Barang bukti diamankan 2 Kg sabu.