Kades Ladang Panjang Cs Diputus Bebas, Pihak Kejari Ajukan Kasasi

Sepanjang 2017, Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun telah melakukan vonis bebas terhadap dua kasus tindak pidana. Terhadap

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DENI SATRAI BUDI
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sepanjang 2017, Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun telah melakukan vonis bebas terhadap dua kasus tindak pidana. Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (kejari) Sarolangun mengajukan kasasi.

Sebelumnya Kejari telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kasus penampung emas hasil PETI. Dan terakhir ini Kejari kembali mengajukan kasasi terhadap kasus perambahan hutan dengan terdakwa Plt Kades Ladang Panjang, Hapis Cs.

“Terhadap putusan kasus emas PETI kita telah mengajukan kasasi beberapa waktu lalu. Dan terhadap putusan terdakwa Plt Kades Ladang Panjang kita juga telah mengajukan kasasi,” kata Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim beberapa hari lalu.

Kasasi mereka lakukan sebutnya, karena pihaknya menilai kasus tersebut jelas merupakan tindak pidana dan melanggar hukum. Namun pengadilan justru menganggap bukan tindakan pidana dan membebaskan.

“Itu upaya hukum yang kita lakukan, karena kita menilai itu tindak pidana dan melanggar hukum,” sebutnya.

Untuk diketahui, kasus Pj Kades Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Hapis bersama tiga rekannya Drajat, Sulaiman dan Saidi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Hafis Cs dinyatakan tidak terbukti bersalah, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus perambahan hutan. Dari tiga hakim, dua hakim mengatakan tidak terbukti.

“Perbuatan perambahan perkebunan terbukti, tapi majelis hakim tidak melihat sampai disitu saja. Kita melihat ke belakang apa alasan, motif terdakwa melakukan penanaman karena terdakwa ini perangkat desa,” sebut Humas PN Sarolangun, M Arfan usai pembacaan putusan waktu itu.

Disitu mereka menemukan, kawasan hutan yang telah diletakkan izin di atasnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar untuk memanfaat hutan. Apa lagi hutan yang digarap adalah hutan produksi yang telah diberikan izin kepada korparasi.

“Kita mempertimbangkan hak-hak masyarakat terhadap hutan. Tidak dipidanalah, masak dipidanakan. Kecuali kalau mereka menggarap hutan murni,” ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved