Mantan Sekwan dan Kabag Keuangan DPRD Ditahan

"Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian. Karena, di Lapas Klas II A Jambi sudah over kapasitas..."

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
KONTAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah, dan Jumizar, Kabag Keuangan, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (22/3). Penahanan dua orang tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana bimbingan teknis (bimtek) DPRD Kota Jambi 2012-2013.

Rosmansyah dan Jumizar yang didampingi penasihat hukumnya, menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00-15.00. Sebelum penahanan, penyidik memeriksa kesehatan keduanya. Kemudian, mereka diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian.

"Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian. Karena, di Lapas Klas II A Jambi sudah over kapasitas dan tidak menerima tahanan lagi. Makanya kita titipkan di sana," jelas Dedy Susanto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu untuk mempermudah penyidikan dan tidak menghilangkan alat bukti. Penyidik masih bisa melakukan pemeriksaan tersangka. "Kalau penyidik mau memeriksa kedua tersangka, bisa dibon dulu. Atau kedua tersangka dibon dibawa ke Kejari Batanghari. Dan, penyidik numpang memeriksa di sana," jelas Dedy Susanto.

Dedy juga mengatakan jika dalam pengembangan ada bukti baru, maka kemungkinan ada tersangka baru.
Sementara itu, terkait kerugian negara, Dedy mengatakan berdasarkan audit BPKP nilainya Rp 4 miliar, pada 2012 kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa, dari staf, mantan bendahara sekretariat dan anggota DPRD pada masa itu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved